Dalam Islam, binatang al-khabaits hukumnya haram untuk dimakan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran yang artinya: βDan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.β (QS. Al-Aβraf: 157) Alasan kedua adalah dalil Rasulullah yang menerangkan larangan membunuh katak.
Contoh urutan rantai makanan di sawah yaitu: Tanaman padi dimakan belalang. Lalu, belalang dimakan oleh katak. Katak kemudian dimakan ular, yang hidup di sela-sela tumbuhan padi. Selanjutnya, ular dimakan oleh burung elang saat menjadikannya mangsa. Jika dibuat bagan, maka bentuknya rantai makanan di sawah sebagai berikut:
Dari contoh rantai makanan tersebut, terjadi proses makan dan dimakan dalam urutan tertentu yaitu rumput dimakan belalang, belalang dimakan katak, katak dimakan ular dan jika ular mati akan diuraikan oleh jamur, yang berperan sebagai dekomposer menjadi zat hara yang akan dimanfaatkan oleh tumbuhan untuk tumbuh dan berkembang.
. 236 320 45 76 218 254 412 273