Setelah seseorang meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, yaitu sesuatu yang terus-menerus manfaatnya, seperti wakaf tanah, buku-buku, lembaga-lembaga pendidikan, dan lain-lain. llmu yang bermanfaat, seperti mengajarkan sesuatu kepada orang lain atau murid, mengarang buku, dan lain sebagainya.
. 239 33 494 189 147 356 302 423